Imbas PSBB, Transaksi Sembako di Toko Online Naik Tajam
Author: Compas
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Maret 2020. Presiden Joko Widodo juga tidak setuju prosedur penerapan ini dianggap bertele-tele. Jokowi menegaskan pemerintah tidak ingin grasah-grusuh dalam mengambil keputusan. Beliau juga mengatakan bahwa kebijakan PSBB tidak diberlakukan secara serempak. PSBB diberlakukan sesuai dengan kondisi di daerah masing – masing.
Menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo tersebut, Telunjuk.com sebagai E-Commerce Hub di Indonesia telah menghimpun data mengenai anomali penjualan Sembako di beberapa toko online di antaranya adalah Tokopedia, Shopee dan Bukalapak. Dari data tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa estimasi total transaksi di ke-3 E-Commerce selama pandemi Covid-19 ini berlangsung mencapai puncaknya pada saat setelah pengumuman kebijakan PSBB (31/03) yaitu sebesar 670,755 transaksi. Total estimasi penjualan selama periode ini pun cukup tinggi yaitu 12,3 Milyar Rupiah. Semenjak pengumuman Presiden Jokowi mengenai pasien positif corona pertama di Indonesia (02/03), total estimasi penjualan pada minggu tersebut mencapai 392 Juta Rupiah, sedangkan pasca pengumuman PSBB kemarin (31/03) total estimasi penjualan pada minggu tersebut adalah sebesar 4,1 Milyar Rupiah, yang berarti total estimasi penjualan sembako di toko online mengalami kenaikan sebesar lebih dari 400%.
Selain itu harga di produk-produk sembako juga mengalami kenaikan rata – rata hingga 18.82% di Tokopedia, Shopee dan Bukalapak sejak tanggal 16 Maret 2020 yaitu pengumuman Presiden mengenai Bekerja di Rumah, Belajar di Rumah dan Ibadah di Rumah atau biasa disebut “Work From Home” dan kembali lagi meroket harganya dengan puncak kenaikannya setelah pengumuman PSBB (31/03) yaitu sebesar 30.96% dibandingkan harga eceran tertinggi (HET)
Telunjuk.com juga telah mencatat bahwa produk-produk vitamin mengalami rata-rata kenaikan yang paling tinggi dibandingkan kategori produk lainnya di E-commerce. Pada tanggal 31 Maret 2020 kemarin harga vitamin mengalami rata-rata kenaikan harga hingga 87.86% dibandingkan dengan rata-rata harga vitamin di tanggal 2 Maret 2020.
Kebijakan pemerintah pusat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kini mulai direspon oleh pemerintah daerah. Salah satunya adalah Pemprov DKI Jakarta yang pertama menyambut dan menerapkan kebijakan ini mulai 10 April hingga 14 hari ke depan sesuai keputusan Gubernur DKI Jakarta pada 9 April yang lalu. Setelah DKI Jakarta tentunya wilayah-wilayah lainnya juga turut serta menerapkan hal serupa dengan harapan dapat menekan laju persebaran kasus Covid-19 di Indonesia.
Metodologi riset : Tim Riset Telunjuk melacak data harga, penjualan, dan transaksi belanja online di Tokopedia, Shopee dan Bukalapak terhadap produk – produk sembako (Groceries) seperti Bawang Merah, Bawang Putih, Bawang Bombay, Cabai Rawit, Cabai Merah Cabai Hijau, Daging Sapi Segar, Daging Ayam Segar, Daging Ikan, Beras, Garam, Telur Ayam, Gula dari berbagai macam merk, Minyak Goreng dari berbagai macam merk, dan Vitamin dari berbagai macam merk selama masa Covid-19. Data sampel berjumlah 211, 160 list produk dan diambil berdasarkan periode minggu 10 – 14 Tahun 2020, atau dari 2 Maret 2020 hingga 5 April 2020.